Senin, 23 Februari 2015

peranan ilmu Negara

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
                Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
1.2  Rumusan Masalah
1.       Bagaimana peranan ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan hukum ?
2.       Bagaimana peranan ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan IPS ?
3.       Bagaimana peranan ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan PKN ?
4.       Bagaimana peranan ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan Politik ?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui peranan ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan hukum
2.      Untuk mengetahui peranan ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan IPS
3.      Untuk mengetahui peranan ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan PKN
4.      Untuk mengetahui peranan ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan Politik

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PERANAN ILMU NEGARA DALAM PENGEMBANGAN MATERI PENDIDIKAN HUKUM
peranan ilmu negara terhadap pendidikan hukum sebenarnya agak sederhana dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan negara yang telah dinyatakan.  Negara memiliki wewenang untuk memerintah,  yaitu memaksakan kemauannya kepada orang lain secara tidak terbatas, seperti yang dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah. Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan  dengan tiada bersyarat kemauannya kepada yang lain.  Negara adalah bentuk ikatan manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
B.     MENGETAHUI PERANAN ILMU NEGARA DALAM PENGEMBANGAN MATERI PENDIDIKAN IPS
Ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan sosial umum, harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya, karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan, sehingga dapat saling mengisi dan saling melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.
Juga terdapat hubungan secara interdependen atau saling bergantung diantara cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan metode dan teknik yang sama. Metode dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya digunahakn oleh hampir semua cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu negara,ilmu hukum, ilmu poltik, dan lain sebagainya.
Obyek penyelidikan ilmu-ilmu sosial, diselidiki pula selaku obyek oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan khusus lainnya. Sehingga tidak terdapat monopoli obyek oleh ilmu sosial khusus itu sendiri. Tentu tekanan, intensitas, luas dan sempitnya lapangan penyelidikan serta peranan personalianya,dapat dibedakan cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial itu satu dengan yang lainnya. Namun demikian, tidaklah berarti ilmu-ilmu tersaebut selalu terpisah-pisah menjadi bagian yang terputus-putus dalam kotak-kotak yang terpaku mati, melainkan selalu terdapat hubungan yang timbal balik dan saling tergantung serta saling mempergunakanhasil satu sama lain.

C.    PERANAN ILMU NEGARA DALAM PENGEMBANGAN MATERI PENDIDIKAN PKN
Ilmu yang mempelajari Negara dari sisi hukum, politik, sosial dan ekonominya. Negara adalah organisasi yang dapat memaksakan kehendaknya, yang didalam suatu Negara itu terdapat sekumpulan orang-orang yang menetap didalamnya lalu organisasi di Negara tersebut dijalankan dan dilaksanakan oleh warga Negara itu sendiri.
Organisasi adalah suatu bentuk kerjasama yang mempunyai pembagian tugas untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kurun waktu yang tertentu pula. Kontribusi Negara itu sendiri ialah agar dapat memaksakan kehendaknya karena telah dimilikinya alasan-alasan atau dasar-dasar pembenaran tindakan dari penguasa dengan melalui suatu teori pembenaran Negara, untuk mewujudkan manusia yang didalamnya menjadi warga Negara yang baik dan benar
D.    PERANAN ILMU NEGARA DALAM PENGEMBANGAN MATERI PENDIDIKAN POLITIK
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ilmu Negara dipraktekkan oleh Ilmu Politik yang merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat praktis.  
Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode.
Jadi, menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi.
Contohnya di Negara Inggris, ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku “Contemporary of Political Science” yang dikeluarkan oleh Unesco. Jadi, bagi negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan.
Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode sosio yuridis.










BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
            Ilmu negara merupakan ilmu social yang tidak dapat berdiri sendiri. Harus saling melengkapi dan bemanfaat terhadap ilmu social yang lain. Dimana Ilmu Negara member peran bagi pengembangan materi pendidikan Hukum, pendidikan IPS, pendidikan PKN, dan juga pendidikan Politik.

            Selain  memiliki hubungan yang bersifat umum dengan ilmu pengetahuan lainnya, maka Ilmu Negara juga memiliki hubungan yang bersifat khusus dengan  ilmu pengetahuan sosial tertentu yang memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu negara. Dan bagaimanapun suatu ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dengan ilmu pengetahuan lainnya.

TELAAH PIDATO SOEPOMO

PIDATO SOEPOMO
Berikut adalah isi pidato Soepomo yang dibacakan pada tanggal 31 Mei 1945 berdasarkan yang tertulis pada notulen rapat sidang BPUPKI27 . Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia Sidang Pertama Rapat Besar tanggal 31 Mei 1945
            Waktu : Tempat : Gedung Tyuuoo Sangi-In (sekarang Departemen Luar Negeri)
            Acara   : Pembicaraan tentang Dasar Negara Indonesia (lanjutan) - Pembicaraan tentang
                           Daerah Negara dan Kebangsaan Indonesia
 Ketua :  Dr K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
 


Sebagaimana Tuan-tuan telah mengetahui, dalam ilmu negara kita, mendapati beberapa teori, beberapa aliran pikiran tentang negara. Marilah dengan singkat kita meninjau teori-teori negara itu.
1. Ada suatu aliran pikiran yang menyatakan bahwa negara itu terdiri atas dasar teori perseorangan, teori individualistis. Sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke (abad ke-17), Jean Jacques Rousseau (abad ke-18), Herbert Spencer (abad ke-19), H.J. Laski (abad ke 20). Menurut aliran pikiran ini, negara ialah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh seseorang dalam masyarakat itu (contract social). Susunan hukum negara yang berdasar individualism terdapat di negeri Eropa Barat dan di Amerika.
2. Aliran pikiran lain tentang negara ialah teori “golongan” dari negara (class theory) sebagai diajarkan oleh Marx, Engels, dan Lenin. Negara dianggap sebagai suatu alat dari suatu golongan (suatu klasse) untuk menindas klasse lain. Negara ialah alatnya golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan-golongan lain yang mempunyai kedudukan yang lembek. Negara kapitalis ialah perkakas bourgeoisi untuk menindas kaum buruh, oleh karena itu para Marxis menganjurkan revolusi politik dari kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum bourgeoisi.
3. Aliran pikiran lain dari pengertian negara ialah teori yang dapat dinamakan teori integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, Hegel, dan lain-lain (abad ke-18 dan abad ke-19). Menurut pikiran ini negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar aliran pikiran integral ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan. Sekarang Tuan-tuan akan membangunkan negara Indonesia atas aliran pikiran mana?
Kami hendak mengingatkan lagi nasihat P.T. Soomubutyoo bahwa pembangunan negara bersifat barang yang bernyawa. Oleh karena itu, corak dan bentuknya harus disesuaikan dengan keadaan umum pada masa sekarang dan harus mempunyai keistimewaan yang sesuai dengan keadaan umum tadi. Kecuali itu P.T. Soomubutyoo juga member nasihat janganlah kita meniru belaka susunan negara lain. Contoh-contoh negara lain hendaknya menjadi peringatan saja, supaya bangsa Indonesia jangan sampai mengulang kegagalan yang telah dialami oleh bangsa lain, atau paling banyak hanya mengambil contoh-contoh yang sungguh patut dipandang sebagai teladan.
Sungguh benar, dasar dan bentuk susunan dari suatu negara itu berhubungan erat dengan riwayat hukum (rechtsgeschichte) dan lembaga social (sociale structuur) dari negara itu. Berhubung dengan itu apa yang baik dan adil untuk negara lain, oleh karena keadaan tidak sama.
Tiap-tiap negara mempunyai keistimewaan sendiri-sendiri berhubung dengan riwayat dan corak masyarakatnya. Oleh karena itu, politik pembangunan negara Indonesia harus disesuaikan dengan “sociale structuur” masyarakat Indonesia, yang nyata pada masa sekarang, serta harus disesuaikan dengan panggilan zaman, misalnya cita-cita negara Indonesia dalam lingkungan Asia Timur Raya.
Dengan mengingat ini, marilah kita melihat contoh-contoh dari negara lain. Dasar susunan hukum negara Eropa Barat ialah perseorangan dan liberalisme. Sifat perseorangan ini, yang mengenai segala lapangan hidup (sistem undang-undang ekonomi, kesenian, dan lain-lain), memisah-misahkan manusia sebagai seseorang dari masyarakatnya, mengasingkan diri dari segala pergaulan yang lain. Seorang manusia dan negara yang dianggap sebagai seseorang pula, selalu segala-galanya itu menimbulkan imperialisme dan sistem memeras (uitbuitings systeem) membikin kacau-balaunya dunia lahir dan batin.
Tuan-tuan telah mengerti sendiri bahwa sifat demikian harus kita jauhkan dari pembangunan negara Indonesia, bahkan Eropa sendiri pada waktu sekarang mengalami krisis rohani yang maha hebat berhubung dengan jiwa rakyat Eropa telah jemu kepada keangkaramurkaan, sebagai akibat semangat perseorangan tersebut.
Dasar susunan negara Soviet Rusia pada masa sekarang ialah dictator dari proletariat. Boleh jadi dasar itu sesuai dengan keistimewaan keadaan social dari negeri Rusia, akan tetapi dasar pengertian negara itu bertentangan dengan sifat masyarakat Indonesia yang asli.
Lain negara ialah negara Jerman nasional sosialis sebelum menyerah dalam peperangan sekarang. Negara itu berdasar atas aliran pikiran negara totaliter, das Ganze der politischen Einheit des Volkes (integrate theory). Prinsip “pimpinan” (fuhrung) sebagai kernbegriff (ein totaler fuhrerstaat) dan sebagai prinsip yang dipakainya juga ialah persamaan darah dan persamaan daerah (blut and boden theorie) antara pimpinan dan rakyat.
Tuan-tuan yang terhormat, dari aliran pikiran nasional sosialis ialah prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya cocok dengan aliran pikiran ketimuran.
Kita sekarang meninjau negara Asia ialah dasar negara Dai Nippon. Negara Dai Nippon berdasar atas persatuan lahir dan batin yang kekal antara Yang Maha Mulia Tennoo Heika, negara, dan rakyat Nippon seluruhnya. Tennoo adalah pusat rohani dan seluruh rakyat. Negara bersandar atas kekeluargaan. Keluarga Tennoo yang dinamakan “Konshitu” ialah keluarga yang terutama.
Dasar persatuan dan kekeluargaan ini sangat sesuai pula dengan corak masyarakat Indonesia.
Setelah kita meninjau dengan ringkas contoh-contoh dari sifat negeri-negeri lain, maka tadi dengan sepatah dau patah kata kami mengatakan apa yang tidak sesuai dan apa yang sesuai dengan lembaga social (struktur sosial) dari masyarakat Indonesia yang asli. Sebagai Tuan-tuan telah mengetahui juga, struktur sosial Indonesia yang asli tidak lain ialah ciptaan kebudayaan Indonesia, ialah buat aliran pikiran atau semangat kebatinan bangsa Indonesia.
Maka semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara mikrokosmos dan makrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya. Segala manusia sebagai seseorang, golongan manusia manusia dalam suatu masyarakat, dan golongan-golongan lain dari masyarakat itu, dan tiap-tiap masyarakat dalam pergaulan hidup di dunia seluruhnya dianggap mempunyai tempat dan kewajiban hidup (darma) sendiri-sendiri menurut kodrat alam dan segala-galanya ditujukan kepada keimbangan lahir dan batin. Manusia sebagai seseorang tidak terpisah dari seseorang lain atau dari dunia luar, golongan-golongan manusia. Malah segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut-paut, segala sesuatu berpengaruh-pengaruhi, dan kehidupan mereka bersangkut paut.
Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia yang berwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.
Menurut sifat tata negara Indonesia yang asli, yang sampai zaman sekarang pun masih dapat terlihat dalam suasana desa baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan-kepulauan Indonesia lain, maka para pejabat negara ialah pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan para pejabat negara senantiasa wajib memegang teguh persatuan keseimbangan dalam masyarakatnya.
Kepala desa, atau kepala rakyat wajib menyelenggarakan keinsafan keadilan rakyat, harus senantiasa memberi bentuk (gestaltung) kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat. Oleh karena itu kepala rakyat “memegang adat” (kata pepatah Minangkabau) senantiasa memperhatikan segala gerak-gerik dalam masyarakatnya. Dan untuk maksud itu, senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya atau dengan kepala-kepala keluarga dalam desanya supaya pertalian batin antara pemimpin dan rakyat seluruhnya senantiasa terpelihara.
Dalam suasan persatuan antara rakyat dan pemimpinnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong royong, semangat kekeluargaan.
Maka teranglah Tuan-tuan yang terhormat, bahwa jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun
Menurut aliran pikiran ini, kepala negara dan badan-badan pemerintah lain harus bersifat pemimpin yang sejati, penunjuk jalan kearah cita-cita luhur, yang diidam-idamkan oleh rakyat. Negara harus bersifat "badan penyelenggara", badan pencipta hukum yang timbul dari hati sanubari rakyat seluruhnya. Dalam pengertian ini, menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak lain ialah seluruh masyarakat atau seluruh rakyat Indonesia sebagai persatuan yang teratur dan tersusun.
Dalam pengertian ini, negara tidak bersikap atau bertindak sebagai seseorang yang mahakuasa, yang terlepas dari seseorang-seseorang manusia dalam daerahnya dan yang mempunyai kepentingan sendiri, terlepas dari kepentingan warga-warga negaranya sebagai seseorang (paham individualis).
Tuan-tuan yang terhormat, menurut pengertian "negara" yang integralistik, sebagai bangsa yang teratur, sebagai persatuan srakyat yang tersusun, maka spada dasarnya tidak akan ada dualisme "staat dan individu", tidak akan ada pertentangan antara susunan staat dan ssusunan hukum individu, tidak akan ada dualisme "staat and staatsfreie gesellschaft", tidak akan membutuhkan jaminan grund und freiheitsrechte dari individu contra staat. Oleh karena individu tidak lain adalah suatu bagian organic dari staat. Dan sebaliknya oleh karena staat bukan suatu sbadan kekuasaan atau raksasa politik yang berdiri di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang.
Paduka Tuan Ketua, seseorang filosof Inggris, bernama Jeremy Bentham (akhir abad ke-18) mengajarkan bahwa staat menuju kepada "the greatest happiness of the greatest number”, akan tetapi pikiran ini berdasar atas pikiran individualisme. Menurut aliran pikiran tentang negara yang saya anggap sesuai Universitas Sumatera Utara
dengan semangat Indonesia asli tadi, negara tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, pun tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat), akan stetapi mengatasi segala golongan dan segala sseseorang mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya.
Tuan-tuan yang terhormat, hendaknya jangan salah paham. Teori negara integralistik atau negara totaliter ini tidak berarti bahwa negara tidak akan memperhatikan adanya golongan-golongan sebagai golongan, atau tidak akan memperdulikan manusia sebagai seseorang. Bukan itu maksudnya! Aliran pikiran ini mempunyai sifat concrete dan reel, tidak meng-abstraheer segala keadaan (seperti sifat teori individualism).
Negara akan mengakui dan menghormati adanya golongan-golongan dalam masyarakat yang nyata, akan tetapi setiap orang dan segala golongan akan insaf kepada kedudukannya sebagai bagian organik dan negara seluruhnya, wajib meneguhkan persatuan dan harmoni antara segala bagian-bagian itu.
Negara persatuan tidak berarti bahwa negara atau pemerintah akan menarik segala kepentingan masyarakat ke dirinya untuk dipelihara sendiri, akan tetapi menurut alas an-alasan yang “doelmatig” akan membagi-bagi kewajiban negara kepada badan-badan pemerintahan di pusat dan di daerah masing-masing atau akan memasrahkan sesuatu hal untuk dipelihara oleh suatu golongan atau seseorang, menurut masa, tempat, dan soalnya.
Paduka Tuan Ketua, setelah saya menguraikan dasar-dasar yang menurut hemat saya hendak dipakai untuk membangun negara Indonesia, maka saya sekarang hendak menguraikan kensekuensi dari teori negara tersebut terhadap pada soal-soal:
1. Perhubungan negara dan agama,
2. Cara pembentukan pemerintahan.
3. Hubungan negara dan kehidupan ekonomi.
Sebelum saya membicarakan soal-soal ini, saya mengingatkan kepada Tuan-tuan, bahwa bukan saja negara yang berdasar persatuan itu akan sesuai dengan corak masyarakat Indonesia, akan tetapi negara yang bersifat persatuan itu telah menjadi cita-cita pergerakan politik Indonesia pada zaman dahulu sampai sekarang.
Saya hendak memperingatkan kepada Tuan-tuan pasal 2 dari Panca Dharma yang telah diterima oleh Chuuoo Sangi-In bahwa kita hendak mendirikan negara Indonesia yang merdeka, bersatu. Jadi, cita-cita ini tepat dan sesuai dengan corak masyarakat Indonesia yang asli.
Bagaimanakah dalam negara yang saya gambarkan tadi hubungan antara negara dan agama?
Oleh anggota yang terhormat Tuan Moh. Hatta telah diuraikan dengan panjang-lebar bahwa dalam negara persatuan di Indonesia hendaknya urusan negara dipisahkan dari urusan agama. Memang disini terlihat ada dua paham ialah paham dari anggota-anggota ahli agama yang menganjurkan supaya Indonesia didirikan sebagai negara Islam. Dan anjuran lain sebagaimana telah diajurkan oleh Tuan Moh. Hatta ialah negara persatuan nasional yang memisahkan urusan negara dan Islam; dengan lain kata: bukan negara Islam. Apa sebabnya disini saya mengatakan “bukan negara Islam?” Perkataan ”negara Islam”, lain artinya daripada perkataan “negara berdasar atas cita-cita luhur dari agama Islam”. Apakah perbedaannya akan saya terangkan. Dalam negara yang tersusun sebagai “negara Islam”, negara tidak bias dipisahkan dari agama. Negara dan agama ialah satu, bersatu padu.
Islam, sebagaimana Tuan-tuan telah mengetahui ialah suatu sistem agama, sosial, dan politik, yang bersandar atas Quran sebagai pusat dan sumber dari segala susunan hidup manusia Islam.
Telah diuraikan, bahwa negara Turki – sekarang kita melihat lagi contoh-contoh dari negara-negara lain – sebelum tahun 1924 M ialah negara Islam semata-mata. Semenjak tahun 1924 Turki mangganti sifat negaranya dan bukan menjadi negara Islam lagi. Betul agama rakyat Turki ialah Islam, akan tetapi sebagai negara, menurut sistem pemerintahannya, Turki bukan negara Islam lagi. akan tetapi negara Mesir, Irak, Iran, Saudi Arabia ialah negara-negara Islam.
Apakah kita hendak mendirikan negara Islam di Indonesia? Tadi saya mengingatkan anjuran dari pemerintah bahwa kita jangan meniru belaka contoh-contoh dari negara lain, akan tetapi hendaklah Tuan-tuan mengingat kepada keistimewaan masyarakat Indonesia yang nyata. Dengan ini saya hendak mengingatkan kepada Tuan-tuan bahwa menurut letaknya Indonesia di dunia, Indonesia mempunyai sifat yang berlainan dengan geografi negara-negara Irak, Iran, Mesir, atau Syria; negara-negara yang bersifat ke-Islaman (corpus Islamicum).
Indonesia berada di Asia Timur dan akan menjadi anggota dari lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya. Dari lingkungan itu anggota yang lain-lain, misalnya negara Nippon, Tiongkok, Manchukuo, Filipina, Thai, Birma ialah bukan negara Islam. Betul peristiwa itu bukan suatu alasan yang dengan sendirinya harus menolak pembentukan negara Indonesia sebagai negara Islam, itu bukan. Tetapi itu suatu faktor penting yang harus diperingati juga.
Saya hendak mengingatkan juga kepada Tuan-tuan bahwa di negara-negara Islam sendiri pun, misalnya di negara Mesir, Iran, dan Irak sampai sekarang masih ada beberapa aliran pikiran yang mempersoalkan cara bagaimana akan menyesuaikan hukum syariah dengan kebutuhan internasional, dengan kebutuhan modern, dengan aliran zaman sekarang.
Tadi saya mengatakan bahwa dalam negara Islam negara tidak bisa dipisah-pisahkan dari agama, dan hukum syariah itu dianggap sebagai perintah Tuhan untuk menjadi dasar, untuk dipakai oleh negara. Dalam negara-negara Islam, misalnya di negara Mesir dan lain-lain yang menjadi soal ialah apakah hukum syariah dapat dan boleh diubah, diganti, disesuaikan menurut kepentingan internasional, menurut aliran zaman? Ada suatu golongan yang terbesar yang mengatakan bahwa itu tidak diperbolehkan tetapi ada lagi golongan yang mengatakan: bias disesuaikan dengan zaman baru. Umpamanya saja seorang ahli agama terkenal, yaitu kepala dari sekolah tinggi Al-Azhar di Kairo, Muhamad Abduh, yang termashur namanya – dan ia mempunyai murid di sini juga – mengatakan, ”Memang hukum syariah bias diubah dengan cara “ijmak”, yaitu permusyawaratan, asal saja tidak bertentangan dengan Quran dan dengan Hadis.” Ada lagi yang mempunyai pendirian yang lebih radikal, seperti Ali Abdul Razik, yang mengatakan bahwa agama terpisah daripada hukum yang mengenai kepentingan negara. Dengan pendek kata, dalam negara-negara Islam masih ada pertentangan pendirian tentang bagaimana seharusnya bentuk hukum negara supaya sesuai dengan aliran zaman modern, yang meminta perhatian dari negara-negara yang turut berhubungan dengan dunia internasional itu. Jadi, seandainya kita di sini mendirikan negara Islam, pertentangan pendirian itu akan timbul juga di masyarakat kita dan barangkali Badan Penyelidik ini pun akan susah memperbincangkan soal itu. Akan tetapi, Tuan-tuan yang terhormat, akan mendirikan negara Islam di Indonesia berarti tidak akan mendirikan negara persatuan. Mendirikan negara Islam di Indonesia berarti mendirikan negara yang akan mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar, yaitu golongan Islam. Jikalau di Indonesia didirikan negara Islam, maka akan timbul soal-soal "minderheden" soal golongan agama yang kecil-kecil, golongan agama Kristen, dan lain-lain. Meskipun negara Islam akan menjamin dengan sebaik-baiknya kepentingan golongan-golongan lain itu, akasn tetapi golongan-golongan agama kecil itu tentu tidak bisa mempersatukan dirinya dengan negara. Oleh karena itu, cita-cita negara Islam itu tidak sesuai dengan cita-cita negara persatuan yang telah diidam-idamkan oleh kita semuanya dan juga yang telah dianjurkan oleh Pemerintah Balatentara.
Oleh karena itu, saya menganjurkan dan saya mufakat dengan pendirian yang hendak mendirikan negara nasional yang bersatu dalam arti totaliter seperti yang saya uraikan tadi, yaitu negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar, akan tetapi yang akan mengatasi segala golongan dan akan mengindahkan dan menghormati keistimewaan dari segala golongan, baik golongan yang besar maupun golongan yang kecil. Dengan sendirinya dalam negeri nasional yang bersatu itu, urusan agama akan terpisah dari urusan negara dan dengan sendirinya dalam negara nasional yang bersatu itu urusan agama akan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan. Dan dengan sendirinya dalam negara demikian seseorang akan merdeka memeluk agama yang disukainya. Baik golongan agama yang terbesar maupun golongan yang terkecil, tentu akan merasa bersatu dengan negara (dalam bahasa asing "zal zich thuis voelen" dalam negara)
Hadirin yang terhormat!
Negara nasional yang bersatu itu tidak berarti bahwa negara itu akan bersifat "a- religious". Bukan negara nasional yang bersatu itu akan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, akan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Maka negara demikian itu, dan hendaknya negara Indonesia juga memakai dasar moral yang luhur, yang dianjurkan juga oleh agama Islam.
Sebagai contoh, dalam negara Indonesia itu hendaknya dianjurkan supaya para warga negara cinta kepada tanah air, ikhlas akan diri sendiri dan suka berbakti kepada tanah air; supaya mencintai dan berbakti kepada pemimpin dan kepada negara; supaya takluk kepada Tuhan, supaya tiap-tiap waktu sisngat kepada Tuhan. Itu semuanya harus dianjur-anjurkan, harus dipakai sebagai dasar moral dari negara nasional yang bersatu itu. Dan saya yakin bahwa dasar-dasar itu dianjurkan oleh agama Islam.
Sekarang saya akan bicara soal yang berhubungan dengan bentuk susunan negara. Apakah negara persatuan (eensheidsstaat) atau negara serikat (bondstaat) atau negara persekutuan (federatie)?
Dengan sendirinya negara secara federasi kita tolak. Karena dengan mengadakan federasi itu, bukanlah mendirikan satu negara, tetapi beberapa negara. Sedang kita hendak mendirikan satu negara. Jadi tinggal membicarakan "eenheidsstaat" atau "bondstaat". Jika benar bahwa bondstaat itu juga satu negara belaka, maka lebih baik kita tidak memakai setiket "eenheidsstaat" atau "bondstaat", oleh karena perkataan-perkataan itu menimbulkan salah paham. Sebagaimana telah diuraikan oleh anggota yang terhormat Tuan Moh. Hatta, maka dalam negara itu soal sentralisasi atau desentralisasi pemerintahan tergantung daripada massa, tempat, dan soal yang bersangkutan. Maka dalam negara Indonesia yang berdasar pengertian negara integralistik itu, segala golongan rakyat, segala daerah yang mempunyai keistimewaan sendiri akan mempunyai tempat dan kedudukan sendiri-sendiri sebagai bagian organik dari negara seluruhnya. Soal pemerintahan apakah yang akan diurus oleh pemerintah pusat dan soal apakah yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah, baik daerah besar maupun daerah kecil; itu semuanya akan tergantung daripada "doelmatigheid", berhubungan dengan waktunya, tempatnya dan juga soalnya.
Misalnya soal ini, pada masa ini, dan pada tempat ini lebih baik diurus oleh pemerintah daerah. Sedangkan soal itu, pada masa itu, dan tempat itu lebih baik diurus soleh pemerintah pusat. Jadi dalam negara totaliteratau integralistik, negara akan ingest kepada segala keadaan, hukum negara akan memperhatikan segala keistimewaan dari golongan-golongan yang bermacam-macam adanya ditanah air kita itu. Dengan sendirinya dalam negara yang terdiri atas pulau-pulau yang begitu besar, banyak soal-soal pemerintahan yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Sekian tentang bentuk susunan negara.
Sekarang tentang soal republik atau monarki?
Tuan-tuan yang terhormat! Menurut hemat saya soal republik atau monarki itu tidak mengenai dasar susunan pemerintahan. Yang penting hendaknya kepala negara bahkan semua badan pemerintahan mempunyai sifat pemimpin negara dan rakyat seluruhnya.
Kepala negara harus sanggup memimpin rakyat seluruhnya. Kepala Negara harus mengatasi segala golongan dan bersifat mempersatukan negara dan bangsa. Apakah kepala negara itu akan diberi kedudukan sebagai raja atau presiden, atau sebagai adipati seperti di Birma, atau sebagai "fuhrer", itu semuanya stidak mengenai dasar susunan pemerintahan. Baik raja, atau presiden, atau fuhrer, atau atau kepala negara yang bergelar ini atau itu, misalnya bergelar "Sri Paduka yang Dipertemuan Besar" atau bergelar lain, ia harus menjadi pemimpin negara yang sejati. Ia harus bersatu jiwa dengan rakyat seluruhnya.
Apakah kita akan mengangkat seseorang sebagai kepala negara dengan hak turun-temurun, atau hanya suntuk waktu tertentu, itulah hanya mengenai bentuk susunan pimpinan negara yang nanti akan kita selidiki dalam badan ini. Caranya mengangkat pemimpin negara itu hendaknya janganlah diturut cara pilihan secara sistem demokrasi Barat itu berdasar atas paham perseorangan.
Tuan-tuan sekalian hendaknya insaf kepada konsekuenssi dari pendirian menolak dasar perseorangan itu. Menolak dasar individualisme berarti menolak Universitas Sumatera Utara
juga sistem parlementarisme, menolak sistem yang menyamakan manusia satu sama lain seperti angka-angka belaka yang semuanya sama harganya.
Untuk menjamin supaya pimpinan negara terutama kepala negara terus-menerus bersatu jiwa dengan rakyat, dalam susunan pemerintah negara Indonesia, harus dibentuk sistem badan permusyawaratan. Kepala negara akan terus bergaul dengan badan permusyawaratan supaya senantiasa mengetahui dan merasakan rasa keadilan rakyat dan cita-cita rakyat.bagaimana akan bentuknya badan ermusyawaratan itu ialah satu hal yang harus kita selidiki, akan tetapi hendaknya jangan memakai sistem individualisme. Bukan saja kepala negara, akan tetapi pemerintah daerah pun sampai kepala daerah yang kecil-kecil, misalnya kepala desa, harus mempunyai sifat pemimpin rakyat yang sejati. Memang dalam masyarakat desa yang asli, kepala desa mempunyai sifat pemimpin rakyat yang sejati. Kepala adat atau kepala desa menyelenggarakan kehendak rakyat, senantiasa memberi gestaltung kepada keinsafan keadilan rakyat. Jika kepala negara Indonesia akan bersifat demikian, maka kepala negara itu akan mempunyai sifat Ratu Adil, seperti yang diidam-idamkan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sekarang tentang hubungan antara negara dan perekonomian. Dalam negara yang berdasar integraslistik, yang berdasar persatuan maka dalam lapangan ekonomi akan dipakai sistem "sosialisme negara (staatssocialisme). Perusahaan-perusahaan yang penting akan diurus oleh negara sendiri, akan tetapi pada hakikatnya negara yang akan menentukan di mana dan di masa apa dan perusahaan apa yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau oleh pemerintah daerah atau yang akan diserahkan kepada suatu badan hukum prive atau kepada seseorang; itu semua tergantung daripada kepentingan negara, kepentingan rakyat seluruhnya. Dalam negara Indonesia baru, dengan sendirinya menurut keadaan sekarang, perusahaan-perusahaan sebagai lalu-lintas, electriciteit, perusahaan alas rimba harus diurus oleh negara sendiri. Begitupun tentang hal tanah. Pada hakikatnya negara yang menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yang penting untuk negara akan diurus oleh negara sendiri. Melihat sifat masyarakat Indonesia sebagai masyarakat pertanian, maka dengan sendirinya tanah pertaniasn menjadi lapangan hidup dari kaum tani dan negara harus menjaga supaya tanah pertanian itu tetap dipegang oleh kaum tani.
Dalam lapangan ekonomi, negara akan bersifat kekeluargaan. Juga oleh karena kekeluargaan itu sifat masyarakat Timur yang harus kita pelihara sebaik-baiknya. Sistem tolong-menolong, sistem kooperasi hendaknya dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi negara Indonesia.
Dasar totaliter dari negara kebangsaan yang bersatu itu mempunyai akibat-akibat pula dalam lapangan-lapangan lain, akan tetapi akan kepanjangan, jikalau saya membicarakan soal-soal dari lapangan-lapangan lain itu.
Sekian saja Paduka Tuan Ketua, tentang dasar-dasar yang hendaknya dipakai untuk mendirikan negara Indonesia Merdeka. Atas dasar pengertian negara sebagai persatuan bangsa Indonesia yang tersusun atas sistem hukum yang bersifat integralistik tadi, di mana negara akan berwujud dan bertindak sebagai penyelenggara keinsafan keadilan rakyat seluruhnya, maka kita akan dapat melaksanakan negara Indonesia yang bersatu dan adil, seperti sudah termuat dalam Panca Dharma, pasal 2, yang berbunyi,"Kita mendirikan negara Indonesia, yang (makmur, bersatu, berdaulat) adil." Maka negara hanya bisa adil, jikalau negara itu menyelenggarakan rasa keadilan rakyat dan menuntun rakyat kepada
cita-cita yang luhur, menurut aliran zaman. Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya. Dan negara Indonesia yang terbentuk atas aliran pikiran persatuan yang saya uraikan tadi, pun akan dapat menjalankan dharmanya (kewajibannya) dengan semestinya sebagai anggota daripada kekeluargaan Asia Timur Raya. Terima kasih!



































ANALISIS PIDATO

Tiap-tiap negara mempunyai keistimewaan sendiri-sendiri berhubung dengan riwayat dan corak masyarakatnya. Oleh karena itu, politik pembangunan negara Indonesia harus disesuaikan dengan “sociale structuur” masyarakat Indonesia, yang nyata pada masa sekarang, dan  harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, misalnya cita-cita negara Indonesia dalam lingkungan Asia Timur Raya.
Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun, dan juga mempersatukan antara individu dan masyarakat sejajar.
Mempersatukan antara pemimpin dan rakyatnya dalam Negara sangatlah cocok dengan pikiran ketimuran, dimana dasar persatuan dan kekeluargaan ini sanggat sesuai pula dengan corak masyarakat Indonesia. Sama halnya dengan semangat kebatinan,struktur kerohanian dari bangsa Indonesia yang bersifat dan memiliki cita-cita persatuan hidup, persatuan kawulo dan gusti, yang berarti persatuan antara dunia luar dan dunia batin, dan persatuan antara rakyat dan pemimpin-pemimpimnya.
Dapat dilihat juga menurut sifat Negara indoneisa yang asli, dimana pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyatnya yang senantiasa wajib memegang teguh persatuan keseimbangan dalam masyarakat. Dimana dalam suatu persatuan antara rakyat dan juga pemimpinnya, dan rakyat yang satu dengan yang lainnya bahwa segala golongan diliputi oleh semangat gotong royong, semangat kekeluargaan.
Maka Negara kita haruslah berdasarkan aliran pikiran Negara yang integralistik. Dimana menurut aliran pikiran ini, kepala Negara dan badan-badan pemerintah haruslah bersifat pemimpin yang sejati, penunjuk jalan jalan ke arah cita-cita yang luhur, yang diidam-idamkan oleh rakyat. Negara haruslah bersifat “Badan penyelenggara”, badan yang dicipta hukum yang timbul dari sanubari dari seluruh rakyatnya. Dalam pengertian teorini, saangatlah cocok dengan semangat bangsa Indonesia yang asli, Negara yang tak lain ialah seluruh rakyatnya atau seluruh rakyat Indonesia sebagai persatuan dan tersusun.
Teori Negara integralistik atau Negara totaliter bukanlah Negara yang tidak akan memperhatikan adanya golongan-golongansebagai golongan, ataupun tidak memperdulikan manusia sebagai manusia ( seseorang). Negara akan mengakui dan menghormati adanya golongan-golongan dalam masyarakat yang nyatawajib meneguhkan persatuan dan harmoni antara segala bagian-bagian itu.
Bukan saja Negara yang berdasarkan persatuan itu akan sesuai dengan corak bagi rakyat atau bangsa Indonesia, akan tetapi Negara yang bersifat persatuan itu telah menjadi cita-cita pergerakan politik Indonesia sejak zaman dahuli hingga zaman sekarang ini.
Dalam Negara Indonesia terdapat beragam aliran agama yang ada, akan lebih baik dengan mendirikan Negara nasiona yang bersatu dalam totaliter, yakni Negara yang tidak akan mempersatukan diri dengan golongan yang besar maupun dengan golongan yang kecil.dengan sendirinya dalam Negara nasional yang bersatu itu, urusan agama akan terpisah dari urusan Negara dan dengan sendirinya dalam Negara nasional urusan agama itu akan diserahkan langsung kepadagolongan-golongan agama yang bersangkutan yang dengan sendirinya seseorang (individu) akan memeluk agama yang disukainya sendiri.

Termuat dalam Panca Dharma, pasal 2, yang berbunyi,"Kita mendirikan negara Indonesia, yang (makmur, bersatu, berdaulat) adil." Maka negara hanya bisa adil, jikalau negara itu menyelenggarakan rasa keadilan rakyat dan menuntun rakyat kepada cita-cita yang luhur, menurut aliran zaman.

   

Jumat, 20 Februari 2015

Id, Ego, dan Superego


ID, EGO, DAN SUPEREGO


MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Dasar dan Konsep Pendidikan Moral
Yang di bina oleh Bapak Margono


oleh :

           Zakiyatul Masrurah          [140711600173]










UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS ILMU SOSIAL
JURUSAN HUKUM DAN KEWARGANEGARAAN
Januari 2015
I.       PENDAHULUAN
a.      Latar Belakang
            Manusia pada dasarnya ditentukan oleh energi psikis dan pengalaman-pengalaman dini. Manusia sebagai homo valens dengan berbagai dorongan dan keinginan. Motif-motif dan konflik tak sadar adalah sentral dalam tingkah laku sekarang. Manusia didorong oleh dorongan seksual agresif. Perkembangan dini penting karena masalah-masalah kepribadian berakar pada konflik-konflik masa kanak-kanak yang direpresi. Dalam teori psikoanalisa, keperibadian dipandang sebagai suatu struktur yang terdiri dari tiga unsur atau sistem yakni id, ego dan super ego.ketiga sistem kepribadian ini satu sama lain saling berkaitan serta membentuk suatu totalitas.
.
b.      Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksut dengan id ?
2.    Apa yang dimaksut dengan ego?
3.    Apa yang dimaksut dengan superego ?
c.       Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksut dengan id
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksut dengan ego
3.      Untuk mengetahui apa yang dimaksut dengna superego







II.    PEMBAHASAN
A.    ID
            Menurut Koswara, Id adalah sitem yang paling dasar yang dimili oleh manusia yang sudah dimilikinya sejak manusia itu dilahirkan. Id tidaklah dapat mentoleransi penumpukan energy yang dapat menyebabkan kedaan yang tidak menyenagkan. Disinilah peran id menjalankan fungsi dan operasinyauntuk menyeimbangkan atau mempertahankan kontansi yang ada, dimana hal ini bertujuan untuk menghindari keadaan yang semulanya tidak menyenangkan dan mengubahnya menjadi keadaan yang menyenangkan dengan mempertahankan konstansi yang ada. Ada dua proses yang ada yaitu reflek dan primer. Dimana dalam hal ini tidaklah sungguh sungguh mengurangi tegangan, dengan demikian dibutuhkan pengurangan-pengurangan tegangan yang secara nyata, diman asitem yang dibutuhkan adalah ego.
Menurut Alwisol, Id adalah sistem kepribadian yang paling mendasar, dimana naluru itu adalah naluri bawaan sejak manusia itu dilahirkan. Id menjalankan tugasnya yaitu untuk mencapai suatu tujuan. Id juga berhubungan dengan prosese fisik yang, dimana id tidaklah bisa membedakan khayalan dengan sebuah kenyataan, dan juga tidak bisa membedakan yang mana yang benar dan mana  yang salah, denngan kata lain id tidaklah mengenal apa itu moral. Jadi haruslah adanya jalan untuk memperoleh khayalan itu secara nyata dan sesuai dengan kenyatan yang berfungsi untuk mengenal apa itu moral. Hal ini lah yang menyebabkan munculnya ego.
Menurut Ariesviya Syahpura , Id adalah sistem kepribadian yang paling mendasar. Ada dua macam proses yang dilakukan untuk tuuan yang akan dicapai, proses yang pertama adalah tindakan-tindakan refleks, yaitu suatu bentuk tingkah laku atau tindakan yang mekanisme kerjanya otomatis dan segera. Proses yang kedua adalah proses primer. Yaitu suatu proses yang melibatkan sejumlah reaksi psikologis yang rumit. Dengan proses primer ini dimaksudkan mengurangi tegangan.
Menurut Haryanto, Id adalah satu-satunya komponen kepribadian yang hadir sejak lahir. Id didorong oleh prinsip kesenangan, yang berusaha untuk kepuasan segera dari semua keinginan dan kebutuhan. Jika kebutuhan ini tidak puas, hasilnya adalah kecemasan atau ketegangan
Dari keempat sumber semuanya menyatakan bahwa id merupakan suatu sistem kepribadian yang paling dasar yang dimiliki oleh manusia sejak manusia itu dilahirkan. Dalam proses yang yang dilakukan untuk menjaga ketabilan energi, Koswari, Alwisol dan  Ariesviya Syahpura sama-sama menyatakan ada 2 proses yang terjadi yaitu yang pertama adala reflek dan yang kedua adalah primer. Namun dalam buku alwisol lebih merincih karena disertakan contoh dari kedua proses yang ada.
B.     EGO
            Menurut Koswara, Ego merupakan sitem kepribadian untuk bertindak atau menyampaikan arahan kepada obyek di kenyataan dan menjalankan fungsinya berdasarkan prinsi kenyataan yang ada. Ego menjalankan fungsinya yaitu dengan cara membuat tindakan dari tuntutan ataupun keinginan, jadi dari adanya tuntutan dan keinginan itu ego membuat tindakan untuk memenuhinya dengan melakukan suatu tindakan secara nyata.
Menurut Alwisol, Ego merupakan sitem kepribadian yang berkembang karena adanya id, agar manusia dapat menangani suatu kenyataan maka ego mengikuti prinsip realita. Ego memiliki dua tugas utama yaitu yang pertama memilih mana yang harus di respon atau yang harus dilakukan, dan yang kedua adalah bagaimana kebutuhan yang sedang dubutukhkan itu dipenuhi.
Menurut Ariesviya Syahpura, Ego adalah sistem kepribadian yang bertindak sebagai pengarah bagi setiap manusia kepada dunia tentang kenyataan dan juga menjelaskan tentang fungsi dasar dari prinsip kenyataan. Adapun fungsi yang paling mendasar dari ego adalah sebagai pemelihara kelangsungan hidup setiap manusia atau setiap individu. Dengan cara menjalankan mejalankan fungsinya sebagai perantara dari segala tuntutan-tuntutan naluriah.
Menurut Haryanto, Ego merupakan sistem kepribadian yang bertanggung jawab untuk menangani kenyataan. Yang dimaksut adalah prinsib realitan yang harus mempertimbangkan  dan memutuskan mana pilihan yang harus diterapkan dalam realita dan haru memilih atas apa yang akan dilakukan. 
Dari keempat sember, swmuanya menyatakan hal yang sama, dimana ego merupakan suatu sistem kepribadian yang bertindak atau menyampaikan arakan dan menjalankan fungsinya sesuai dengan kenyataan atau prinsip kenyataan. Dan juga menjelaskan bahawa dari tuntutan dan keinginan yang ada maka dari itulah terciptanya suatu tindakan yang dilakukan untuk memenuhi keinginan tersebut, dimana tindakan tersebut dilakukan secara nyata.
C.    SUPEREGO
            Menurut Koswara, Super ego adalah sitem kepribadian yang berisikan suatu nilai dan aturan-aturan yang sifatnya berkaitan dengansikap baik dan buruk manusia. Adapun sifat-sifat ego yang ada yaitu yang pertama yaitu sebagai pengendali keinginan hati yang timbul untuk melakukan sesuatu yang timbul nail naluri id agar keingina yang diinginkan tersebut dapat terwujud dan dapat diterima oleh masyarakat, yang kedua yaitu mengarahkana ego atau keinginan pribadi kepada tujuan-tujuan yang bersifat bermoral ketimbang dengan kenyataan., yang yang ketiga iyalah mendorong setian individu untuk melakukan sesuatu yang sempurna.
Menurut Alwisol, Super ego adalah kekuatan moral dan etik yang berasal dari kepribadian, yang berjalan sesuaii dengan berlawanan dengan prinsip kepuasan atau suatu hal yang hanya mengutamakan tentang kepuasan, dan lebih mengutamakan kepada prinsip realistic ego atau kenyataan pribadi.
Menurut Ariesviya Syahpura, Super ego adalah sistem kepribadian yang isinya berhubungan dengan baik dan buruk. Ada beberapa fungsi utama dari superego yang diantaranya sebagai pengendali dorongan yang berasal dari id dan kemudian menngarahkan tujuannya pada ego , yang kemudian mendorong individu melakukan suatu hal yang bersifat kesempurnaan.
Menurut Haryanto, Super ego merupakan suatu aspek kepribadian yang yang memiliki semua standar dalam hal hubungan yangterlibat antar dua peristiwa moral dan suatu rasa yang mengenai nilai yang mengandung benar dan salah. Simana superego memberikan atau menunjukkan arah untuk mempbuat penilaian sendiri, entah itu hal yang baik ataupun hal yang buruk.
Dari keseluruh sember menyatakan bahwa superego merupakan sistem kepribadian yang isisnya tentang hal yang baik atau hal yag buruk. Namun dalam buku koswara menambahkan bahwa yaitu mengarahkana ego atau keinginan pribadi kepada tujuan-tujuan yang bersifat bermoral ketimbang dengan kenyataan.


III. PENUTUP
a.      Kesimpulan
            Dengan kekuatan bersaing begitu banyak, mudah untuk melihat bagaimana konflik mungkin timbul antara ego, id dan superego. Dengan menggunakan kekuatan ego istilah untuk merujuk kepada kemampuan ego berfungsi meskipun kekuatan-kekuatan duel. Seseorang dengan kekuatan ego yang baik dapat secara efektif mengelola tekanan ini, sedangkan mereka dengan kekuatan ego terlalu banyak atau terlalu sedikit dapat menjadi terlalu keras hati atau terlalu mengganggu.

b.      Saran
             Dengan adanya id, ego, dan super ego dan bagamana telah diketahui bagaimana cara kerja dan fungsi dari ketikanya hendkanya kita sebagai manusia, dapat mengontrol diri, Karen a dalam ego kita dapat membedakan yang baikdan benar, dan hendaklah berfikir terlebih daluhu sebelum bertindak.













Daftar Pustaka

Koswara, E. (1991). Teori-Teori Kepribadian. Bandung: PT. ERESCO
Alwisol.(2008). Psikologi kepribadian. Malang: UMM Pres