BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ilmu Negara adalah ilmu yang
mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya.
Kajiannya mencakup hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada
atau pernah ada, misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan
dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu
Negara menekankan hal-hal yang bersifat umum dengan menganggap negara
sebagai genus (bentuk umum) dan mengesampingkan sifat-sifat
khusus dari negara-negara. Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan
hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu. Maka Ilmu Negara bernilai
teoritis.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana peranan ilmu Negara dalam pengembangan
materi pendidikan hukum ?
2.
Bagaimana peranan ilmu Negara dalam pengembangan
materi pendidikan IPS ?
3.
Bagaimana peranan ilmu Negara dalam pengembangan
materi pendidikan PKN ?
4.
Bagaimana peranan ilmu Negara dalam pengembangan
materi pendidikan Politik ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui peranan
ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan hukum
2.
Untuk mengetahui peranan ilmu Negara dalam
pengembangan materi pendidikan IPS
3.
Untuk mengetahui peranan ilmu Negara dalam
pengembangan materi pendidikan PKN
4.
Untuk mengetahui peranan
ilmu Negara dalam pengembangan materi pendidikan Politik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERANAN
ILMU NEGARA DALAM PENGEMBANGAN MATERI PENDIDIKAN HUKUM
peranan ilmu negara terhadap pendidikan hukum sebenarnya
agak sederhana dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan negara
yang telah dinyatakan. Negara memiliki
wewenang untuk memerintah, yaitu
memaksakan kemauannya kepada orang lain secara tidak terbatas, seperti yang
dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah.
Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan dengan tiada bersyarat kemauannya kepada yang
lain. Negara adalah bentuk ikatan
manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk
memerintah
B.
MENGETAHUI
PERANAN ILMU NEGARA DALAM PENGEMBANGAN MATERI PENDIDIKAN IPS
Ilmu negara sebagai salah satu cabang ilmu
pengetahuan sosial umum, harus bekerja sama dengan cabang-cabang ilmu
pengetahuan sosial lainnya, karena dapat memberi dan menerima pengaruhnya dan
bantuan jasanya satu sama lain yang saling memerlukan, sehingga dapat saling
mengisi dan saling melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer.
Juga terdapat hubungan secara interdependen atau saling
bergantung diantara cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial itu dengan yang lainnya, dikarenakan metode dan teknik yang sama. Metode
dan teknik ilmu pengetahuan sosial pada umumnya digunahakn oleh hampir semua
cabang-cabang ilmu pengetahuan sosial pada khususnya, seperti ilmu negara,ilmu
hukum, ilmu poltik, dan lain sebagainya.
Obyek penyelidikan ilmu-ilmu sosial,
diselidiki pula selaku obyek oleh cabang-cabang ilmu pengetahuan khusus
lainnya. Sehingga tidak terdapat monopoli obyek oleh ilmu sosial khusus itu
sendiri. Tentu tekanan, intensitas, luas dan sempitnya lapangan penyelidikan
serta peranan personalianya,dapat dibedakan cabang-cabang ilmu pengetahuan
sosial itu satu dengan yang lainnya. Namun demikian, tidaklah berarti ilmu-ilmu
tersaebut selalu terpisah-pisah menjadi bagian yang terputus-putus dalam
kotak-kotak yang terpaku mati, melainkan selalu terdapat hubungan yang timbal
balik dan saling tergantung serta saling mempergunakanhasil satu sama lain.
C.
PERANAN
ILMU NEGARA DALAM PENGEMBANGAN MATERI PENDIDIKAN PKN
Ilmu yang mempelajari Negara dari sisi hukum, politik,
sosial dan ekonominya. Negara adalah organisasi yang dapat memaksakan
kehendaknya, yang didalam suatu Negara itu terdapat sekumpulan orang-orang yang
menetap didalamnya lalu organisasi di Negara tersebut dijalankan dan
dilaksanakan oleh warga Negara itu sendiri.
Organisasi adalah suatu bentuk kerjasama yang mempunyai
pembagian tugas untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kurun waktu yang
tertentu pula. Kontribusi Negara itu sendiri ialah agar dapat memaksakan
kehendaknya karena telah dimilikinya alasan-alasan atau dasar-dasar pembenaran
tindakan dari penguasa dengan melalui suatu teori pembenaran Negara, untuk
mewujudkan manusia yang didalamnya menjadi warga Negara yang baik dan benar
D.
PERANAN ILMU
NEGARA DALAM PENGEMBANGAN MATERI PENDIDIKAN POLITIK
Ilmu Negara merupakan
ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil penyelidikan
yang telah dilakukan oleh Ilmu Negara dipraktekkan oleh Ilmu Politik yang
merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat praktis.
Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada
negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu Politik sebagai
bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara
dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan
Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan
perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu
Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek
penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang
dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik
mempergunakan metode.
Jadi,
menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu
pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan
kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah
daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi.
Contohnya di Negara Inggris, ilmu
pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan
Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo Saxon dan
istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu Negara
dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan dipakainya
Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku “Contemporary of
Political Science” yang dikeluarkan oleh Unesco. Jadi, bagi negara-negara Anglo
Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan.
Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu
Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara,
sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu.
Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara
Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek
penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang
dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik
mempergunakan metode sosio yuridis.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ilmu negara merupakan ilmu social
yang tidak dapat berdiri sendiri. Harus saling melengkapi dan bemanfaat
terhadap ilmu social yang lain. Dimana Ilmu Negara member peran bagi
pengembangan materi pendidikan Hukum, pendidikan IPS, pendidikan PKN, dan juga
pendidikan Politik.
Selain memiliki hubungan yang bersifat umum dengan
ilmu pengetahuan lainnya, maka Ilmu Negara juga memiliki hubungan yang bersifat
khusus dengan ilmu pengetahuan sosial
tertentu yang memiliki obyek penelitian yang sama, yaitu negara. Dan
bagaimanapun suatu ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan dengan ilmu
pengetahuan lainnya.
Caesars Casino reopens doors at Caesars-Casino in - DRMCD
BalasHapusCaesars Entertainment Casino 서울특별 출장마사지 & Hotel is reopening 서산 출장안마 its doors at Caesars-Casino. The casino 동해 출장마사지 opened in July 2019 and offers 군포 출장안마 a 24 hour 진주 출장안마 gaming
joya shoes 212h0quuzi835 joya sko,joya sko,joya skor,Cipő joya,zapatos joya,joya schoenen verkooppunten,Scarpe joya,chaussures joya,joya schuhe wien,joya schuhe joya shoes 003m6weuod812
BalasHapus